ASAHAN, WAKTUINDONESIA – 62,797 Kg sabu-sabu dimusnahkan di depan lapangan apel Mapolres Asahan, Sumatera Utara (Sumut), Senin (15/11/21) siang.
Barang bukti (BB) yang dimusnahkan tersebut hasil pengungkapan peredaran gelap narkotika di daerah Tualang Raso Tanjung Balai dan Bangan Asahan selama kurun waktu dua bulan, Agustu – September 2021.
Dalam kasus itu, polisi menetapkan dua tersangka, NT dan IAM dan kenakan UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan transparansi untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa Polres Asahan tidak main-main dalam pengungkapan narkoba.
“Perang terhadap peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Asahan,” ujar Mantan kasat Reskrim Polrestabes Medan tersebut.





