Pelaku Penembakan saat Bentrok Atar-Warga Ditangkap Polisi Sumut

  • Bagikan
Polisi Sumut saat konferensi pers terkait kasus penembakan saat bentrok antarwarga di Belawan. Foto: istimewa

Polisi merespons dan bergerak, memeriksa tujuh saksi. HSD berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

“Dari pelaku kami amankan senjata api merek kaulus kaliber 32 Made in Brazil, satu buah magazen dan 10 butir kaliber, kartu senpi khusus, satu parang serta dua butir selongsong,” tambah Tatan.

HSD dikenakan Pasal 1 ayat 1 undang undang darurat junto pasal 351 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sementara itu, Muslim menderita luka tembak di bagian kakinya.

“Saat ini korban masih mendapatkan perawatanan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan,” katanya lagi.

Sementara, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Simatupang mengakui di wilayah hukumnya kerap terjadi bentrok antarwarga meski pihaknya telah berupaya ektra dalam pencegahan.

(rek/WII)

BACA JUGA:  Dukun Cabul di Sumut Perkosa ABG, Mudus Bisa Sembuhkan Ayahnya
  • Bagikan