Pelaku Penembakan saat Bentrok Atar-Warga Ditangkap Polisi Sumut

  • Bagikan
Polisi Sumut saat konferensi pers terkait kasus penembakan saat bentrok antarwarga di Belawan. Foto: istimewa

MEDAN, WAKTUINDONESIA – Pelaku penembakan warga saat bentrok antarwarga Kecamatan Belawan, Medan Sumatera Utara (Sumut) pada 11 November 2021 lalu akhirnya terungkap.

Terduga pelakunya warga Lorong Pisang, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, HSD.

HSD telah ditetapkan sebagi tersangka dan terancam lima tahun penjara.

Demikian dikatakan Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Simatupang, Senin (15/11/21) petang.

Dikatakan, HSD diduga menembak kaki Muslim dengan senjata api miliknya saat bentrok antawarga itu terjadi.

HSD juga sempat menembak dua kali ke udara kemudian melarikan diri.

Muslim kemudian melapor kepada pihak berwajib.

Polisi merespons dan bergerak, memeriksa tujuh saksi. HSD berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

“Dari pelaku kami amankan senjata api merek kaulus kaliber 32 Made in Brazil, satu buah magazen dan 10 butir kaliber, kartu senpi khusus, satu parang serta dua butir selongsong,” tambah Tatan.

HSD dikenakan Pasal 1 ayat 1 undang undang darurat junto pasal 351 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sementara itu, Muslim menderita luka tembak di bagian kakinya.

“Saat ini korban masih mendapatkan perawatanan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan,” katanya lagi.

Sementara, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Simatupang mengakui di wilayah hukumnya kerap terjadi bentrok antarwarga meski pihaknya telah berupaya ektra dalam pencegahan.

(rek/WII)

BACA JUGA:  Ada Rencana Kenaikan Tarif Air Minum di Karo, Ini Penjelasan PDAM Tirta Malem
  • Bagikan