MEDAN, WAKTUINDONESIA – Pelaku penembakan warga saat bentrok antarwarga Kecamatan Belawan, Medan Sumatera Utara (Sumut) pada 11 November 2021 lalu akhirnya terungkap.
Terduga pelakunya warga Lorong Pisang, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, HSD.
HSD telah ditetapkan sebagi tersangka dan terancam lima tahun penjara.
Demikian dikatakan Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Simatupang, Senin (15/11/21) petang.
Dikatakan, HSD diduga menembak kaki Muslim dengan senjata api miliknya saat bentrok antawarga itu terjadi.
HSD juga sempat menembak dua kali ke udara kemudian melarikan diri.
Muslim kemudian melapor kepada pihak berwajib.





