Dukun Cabul di Sumut Perkosa ABG, Mudus Bisa Sembuhkan Ayahnya

  • Bagikan

MEDAN, WAKTUINDONESIA – Seorang pria berinisial S, yang mengaku sebagai paranormal, ditangkap polisi Sumatera Utara (Sumut) yang diduga memperkosa gadis belia berumur 15 tahun. Seusia itu memang karib disebut anak baru gede (ABG).

“Kasus ini terjadi pada Agustus 2021 yang lalu. TKP-nya di Kecamatan Tebing, Kabupaten Deli Serdang,” beber Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (2/11/21).

Menurut Kombes Hadi, atas dugaan pemerkosaan itu kemudian dilaporkan ibu korban, SA ke Subdit Renakta Polda Sumut.

Dikatakan, kasus itu berawal saat ayah korban datang kepada S untuk berobat.

Kepada keluarga korban, S mengaku bisa menyembuhkan penyakit orang tua korban dengan pengobatannya.

Sebelum mengobati, si pelaku membujuk anak pasien itu untuk ke rumah pelaku.

“Kalau bapakmu mau sembuh, kamu datang dulu ke tempat saya atau ke rumah saya,” ucap Hadi menirukan rayuan si dukun cabul itu.

Karena ingin ayahnya sembuh, korban mendatangi rumah S.

“Saat itulah pelaku diduga memperkosa korban dengan iming-iming ayahnya bakal sembuh,” kata Kombes Hadi.

Hadi mengatakan ada lima saksi yang diperiksa atas kasus tersebu.

S bisa dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Pelaku disebut merupakan residivis. Dia pernah divonis enam bulan penjara karena penggelapan uang,” pungkasnya (rek/wii)

BACA JUGA:  122 Kg Sabu Dimusnahkan, Kapolda Sumut: Sindikat Jaringan Internasional
  • Bagikan