Pembebasan Lahan Pelebaran Jalan Protokol Pringsewu Telan Rp6,4 Miliar Lebih

  • Bagikan

PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu, Lampung, menggelontoorkan Rp6,4 miliar lebih sumber APBD 2021 untuk membiayai pembebasan lahan pelebaran ruas  jalan protokol lintas barat, tepatnya di jalan Ahmad Yani  Pekon Sidoharjo sepanjang 300 meter dengan tital lebar 6 meter.

Kadis PUPR Pringsewu Iman Santikno, Senin (15/11/21) di ruang kerjanya, mengatakan persisnya angka yang digunakan Rp6.449.410.000.

Jumlah itu untuk pembebasan lahan di kiri jalan Rp3,2 miliar lebih.

Senentara sisanya, Rp3,2 miliar lebih untuk pembebasan lahan di sebelah kanan jalan.

Ia menyebut, proses pembebasan lahan itu dimulai sejak 2016-2021.

“Dan lahan yang sudah dibebaskan pengerjaannya di mulai pada tahun ini,” ujarnya.

Menurut Imam, pembebasan lahan tersebar di beberapa titik.
Dan masih ada beberapa rumah milik warga yang belum diganti rugi untuk pembebasan lahan, rata-rata ada masalah di internal keluarga.

“Jalinbar ini kewenangan Balai Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional (BP2JN). Izin sudah clear, kanan kiri jalan yang lahannya sudah dibebaskan mulai dilakukan perataan,” sambungnya.

Iman menambahkan, rencana pemerintah kabupaten melakukan pelebaran ruas jalan protokol Kabupaten Pringsewu itu berlangsung sejak 2014 lalu.

Namun, rencana itu sempat mengalami stagnan lantaran keterbatasan anggaran pemkab.

BACA JUGA:  Antisipasi Pandemi Covid-19, Disperindag Segera Vaksin Pedagang Pasar
  • Bagikan