LIWA, WAKTUINDONESIA – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lampung Barat dilarang mengambil cuti saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Demikian pula, perjalanan ke luar daerah juga dibatasi.
Tentu saja ini kabar kurang menyenangkan bagi ASN dan masyarakat umum.
Namun, kebijakan itu terpaksa ditempuh sebagai antisipasi dan penanggulangan dini terhadap potensi lonjakan kasus Covid-19.
Mengingat lalu lalang perjalanan ke luar daerah rawan sebagai klaster penyebaran Covid-19.
Bupati Lambar Parosil Mabsus juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 060/686/09/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Cuti Bersama bagi ASN selama periode Nataru.





