ASN Lampung Barat Dilarang Cuti saat Libur Nataru, Pergi ke Luar Daerah juga Dibatasi

  • Bagikan

LIWA, WAKTUINDONESIA – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lampung Barat dilarang mengambil cuti saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Demikian pula, perjalanan ke luar daerah juga dibatasi.

Tentu saja ini kabar kurang menyenangkan bagi ASN dan masyarakat umum.

Namun, kebijakan itu terpaksa ditempuh sebagai antisipasi dan penanggulangan dini terhadap potensi lonjakan kasus Covid-19.

Mengingat lalu lalang perjalanan ke luar daerah rawan sebagai klaster penyebaran Covid-19.

Bupati Lambar Parosil Mabsus juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 060/686/09/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Cuti Bersama bagi ASN selama periode Nataru.

“Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru,” ujar Parosil saat menghadiri Coffee Morning di Aula Kagungan Pemkab setempat, Senin (6/12/21).

Dalam forum tersebut hadir juga Wakil Bupati, Mad Hasnurin, Sekretaris Daerah (Sekda) Akmal Abd Nasir, Assisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Adi Utama, Staf Ahli Bupati dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lambar.

Selain pelarangan cuti bagi ASN, Parosil Mabsus juga mengungkapkan kemungkinan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan kembali diberlakukan pada 24 Desember 2021 mendatang.

Demikian juga peringatan Nataru, diimbau tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).

“Nataru nanti tidak diperbolehkan untuk membuat kegiatan-kegiatan yang bersifat mengumpulkan kerumunan berlebihan,” tandasnya.

(erw/WII)

BACA JUGA:  Ramai-ramai Kapolres Dairi Datangi Rumah Ibadah, Bantu Bersihkan dan Berikan Alat Kebersihan
  • Bagikan