“Selain itu melanjutkan kebijakan penggunaan dana transfer umum untuk peningkatan infrastruktur publik daerah, pemulihan ekonomi di daerah dan pembangunan SDM pendidikan. Melanjutkan kebijakan penyaluran dana bagi hasil, dengan memperhatikan kinerja daerah, yang ditujukan dengan penyampaian dokumen syarat salur Dana Bagi Hasil (DBH),” papar Zulqoini.
“Meningkatkan efektifitas penggunaan dana transfer khusus, penyaluran DAK fisik berbasis kontrak dan DAK non fisik untuk mendorong peningkatan capaian output dan outcome, mendukung perbaikan kualitas layanan. Serta menggunakan DD sebagai instrumen untuk pemulihan ekonomi di desa melalui program perlindungan sosial, kegiatan penanganan Covid-19 dan mendukung sektor lain yang menjadi prioritas,” imbuhnya.
Masih kata Zulqoini, dengan disepakatinya anggaran DIPA tersebut, pihaknya mengingatkan dalam menggunakan DIPA dan TKDD Tahun 2022 dengan baik sehingga memberikan manfaat sebesar- besarnya untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Pesibar.
Acara tersebut juga dihadiri Kepala KPPN Liwa Ma’ruf, Staf Ahli Bupati Lambar Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ronggur S Tobing, forkopimda Pesibar-Lambar, seluruh OPD Pesibar dan Lambar. (ers/WII)





