KRUI, WAKTUINDONESIA – Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Agus Istiqlal, diwakili oleh Wakil Bupati A. Zulqoini Syarif, menghadiri acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2022 sekaligus penandatanganan fakta integritas, di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Lampung Barat (Lambar), Rabu (8/12/21).
Wakil Bupati, A. Zulqoini Syarif menyampaikan, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Beanja Negara (APBN) T 2022, yang telah disahkan pada 27 Oktober Tahun 2021 dengan tema kebijakan fiskal dan APBN Tahun 2022 yang ditetapkan oleh pemerintah adalah ‘Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural’.
Berdasarkan tema tersebut pemerintah pusat menetapkan pokok-pokok kebijakan fiskal seperti, pemantapan pemulihan ekonomi dengan tetap memprioritaskan penanganan sektor kesehatan sebagai kunci pemulihan ekonomi, program perlindungan sosial yang memperkuat pondasi kesejahteraan sosial, mengentaskan kemiskinan dan kerentanan, termasuk memperkuat daya ungkit UMKM, dunia usaha agar mampu bangkit kembali, produktivitas dengan implementasi reformasi struktural melalui Undang-Undang Cipta Kerja, reformasi fiskal
optimalisasi pendapatan dan penguatan spending better, baik di pemerintah pusat maupun di pemerintah daerah, serta inovasi pembiayaan dalam rangka konsolidasi fiskal yang adil dan berkelanjutan.
“Penerimaan alokasi dana transfer Pesibar Tahun 2022 ini mengalami penurunan dibandingkan Tahun 2021. Penyebabnya menurunnya penerimaan negara karena kondisi perekonomian yang terguncang akibat pandemi Covid-19 di Indonesia bahkan dunia yang menyebabkan pemerintah pusat mengambil kebijakan dengan merasionalisasi besaran alokasi dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dalam struktur APBN Tahun 2022 dengan proporsi bagi daerah yang disesuaikan antara pendapatan negara dengan jumlah daerah di Indonesia dengan rasio tertentu,” ujar Zulqoini.
Berdasarkan penyampaian Menteri Keuangan (Menkeu) bahwa pemerintah secara umum menetapkan kebijakan TKDD Tahun 2022 yang diarahkan untuk penguatan kualitas desentralisasi fiskal yang diarahkan pada pemulihan ekonomi dan peningkatan kualitas pelaksanaan guna mendukung kinerja daerah, dengan arah kebijakan melanjutkan kebijakan perbaikan kualitas belanja daerah untuk peningkatan dan pemerataan kesejahteraan antar daerah. Melanjutkan penguatan sinergi perencanaan penganggaran melalui peningkatan harmonisasi belanja kementerian dan lembaga dan TKDD terutama Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik.





