Diduga Maling Uang Rakyat, Oknum Kakon di Pringsewu Ditangkap dan Ditahan Polisi

  • Bagikan

Diduga Maling Uang Rakyat, Oknum Kakon di Pringsewu Sup ditangkap dan ditahan Polisi Pringsewu. Foto: istimewa

PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Oknum Kepala Pekon (Kakon) Way Kunyir Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu, Sup (44) dikabarkan ditangkap Satuan Reskrim Polres Pringsewu, Kamis 23 Desember 2021.

Tak hanya ditangkap, ia juga dikabarkan di tahan atas dugaan terlibat dalam perkara korupsi (Maling uang rakyat) anggaran pendapatan dan belanja (APB) Pekon Way Kunyir tahun anggaran 2019 sebesar Rp280,951,178.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata membenarkan informasi itu.

Kasat Feabo, mengatakan penahanan ini dilakukan hingga 20 hari ke depan guna mempermudah proses penyidikan yang dilakukan jajaranya.

“Benar, Kamis (23/12) kemarin kami telah melakukan penangkapan sekaligus penahanan terhadap kepala Pekon Way Kunyir Kecamatan Pagelaran Utara atas dugaan terlibat kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja Pekon Way Kunyir tahun 2019,” kata Feabo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Jumat 24 Desember 2021

Kasat memaparkan, tahun 2019 Pekon Way Kunyir memiliki APB sebesar Rp1.584.568.227.

Dana tersebut berasal dari beberapa sumber antara lain Dana Desa sebesar Rp. 995.761.000, bagi hasil pajak dan retribusi Rp18.763.227, alokasi dana Pekon Rp.512.620.000, dan pendapatan lain lain sebesar Rp57.423.000.

BACA JUGA:  Kejati Lampung Terima 100 Miliar Pengembalian Kerugian Negara Terkait Kasus Korupsi Hutan
  • Bagikan