Diduga Maling Uang Rakyat, Oknum Kakon di Pringsewu Sup ditangkap dan ditahan Polisi Pringsewu. Foto: istimewa
PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Oknum Kepala Pekon (Kakon) Way Kunyir Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu, Sup (44) dikabarkan ditangkap Satuan Reskrim Polres Pringsewu, Kamis 23 Desember 2021.
Tak hanya ditangkap, ia juga dikabarkan di tahan atas dugaan terlibat dalam perkara korupsi (Maling uang rakyat) anggaran pendapatan dan belanja (APB) Pekon Way Kunyir tahun anggaran 2019 sebesar Rp280,951,178.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata membenarkan informasi itu.
Kasat Feabo, mengatakan penahanan ini dilakukan hingga 20 hari ke depan guna mempermudah proses penyidikan yang dilakukan jajaranya.
“Benar, Kamis (23/12) kemarin kami telah melakukan penangkapan sekaligus penahanan terhadap kepala Pekon Way Kunyir Kecamatan Pagelaran Utara atas dugaan terlibat kasus korupsi anggaran pendapatan dan belanja Pekon Way Kunyir tahun 2019,” kata Feabo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Jumat 24 Desember 2021
Kasat memaparkan, tahun 2019 Pekon Way Kunyir memiliki APB sebesar Rp1.584.568.227.
Dana tersebut berasal dari beberapa sumber antara lain Dana Desa sebesar Rp. 995.761.000, bagi hasil pajak dan retribusi Rp18.763.227, alokasi dana Pekon Rp.512.620.000, dan pendapatan lain lain sebesar Rp57.423.000.
Namun dalam pelaksanaanya Sup diduga melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja pekon tidak sesuai dengan ketentuan diduga untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Sup selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) mengelola APB tanpa melibatkan bendahara. Dugaan kecurangan yang dilakukannya antara lain membuat nota belanja fiktif dan mark up harga belanja barang,” jelasnya.
Setelah dilakukan perhitungan oleh tim audit dari inspektorat kabupaten Pringsewu dari terdapat kerugian negara sebesar Rp280,951,178.
“Keuntungan pribadi yang didapatkan tersangka, kemudian dipergunakan untuk membayar hutang dan pembiayaan kebutuhan hidup sehari hari,” ungkap Feabo.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 20 tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun penjara.
“Saat ini kami masih akan melengkapi berkas untuk kemudian dikirim ke kejaksaan Negeri Pringsewu,” tandasnya.





