Namun dalam pelaksanaanya Sup diduga melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja pekon tidak sesuai dengan ketentuan diduga untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Sup selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) mengelola APB tanpa melibatkan bendahara. Dugaan kecurangan yang dilakukannya antara lain membuat nota belanja fiktif dan mark up harga belanja barang,” jelasnya.
Setelah dilakukan perhitungan oleh tim audit dari inspektorat kabupaten Pringsewu dari terdapat kerugian negara sebesar Rp280,951,178.
“Keuntungan pribadi yang didapatkan tersangka, kemudian dipergunakan untuk membayar hutang dan pembiayaan kebutuhan hidup sehari hari,” ungkap Feabo.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 20 tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun penjara.
“Saat ini kami masih akan melengkapi berkas untuk kemudian dikirim ke kejaksaan Negeri Pringsewu,” tandasnya.





