Pemekaran Gadingrejo: Kecamatan Wates Cukup Syarat? Ini Kata Pemkab Pringsewu

  • Bagikan

“Untuk persyaratan dasar, usia kecamatan induk minimal lima tahun, dengan cakupan jumlah desa minimal 10 desa dan luas wilayah minimal 10 km persegi dengan batas wilayah yang jelas, serta jumlah penduduk minimal setiap desa adalah 4.000 jiwa atau 800 KK untuk wilayah sumatera,” kata Supriyanto.

Sedangkan, kata Supriyanto, untuk persyaratan teknis, di antaranya adanya kemampuan keuangan daerah, sarana dan prasarana pemerintahan, dan persyaratan lainnya yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Serta persyaratan administratif adanya kesepakatan musyawarah desa atau nama lain di kecamatan induk.

“Berdasarkan data yang ada, calon Kecamatan Wates memiliki luas wilayah 33,75 km2 (3.374 hektar), yang akan mencakup 11 pekon atau desa, yaitu Pekon Wates, Wates Timur, Wates Selatan, Yogyakarta, Yogyakarta Selatan, Klaten, Bulurejo, Bulukarto, Blitarejo, Panjerejo dan Parerejo, dengan jumlah penduduk 30.238 jiwa (9.618 KK),” pungkasnya.

Diketahui, Calon Kecamatan Wates berbatasan dengan Kecamatan Pringsewu dan Sukoharjo di sebelah utara, dengan Kecamatan Pringsewu dan Ambarawa di sebelah barat, dengan Kecamatan Gadingrejo di sebelah timur, serta di sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.

BACA JUGA:  Pj Bupati Asren Nasution Sambung Hangat Dandim Letkol Adietya
  • Bagikan