Pemkab Pringsewu bahas pemekaran Gadingrejo, Kecamatan Wates. Foto: Istimewa
PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Pemerintah Kabupaten Pringsewu menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang menginginkan dimekarkannya Kecamatan Gadingrejo dengan membentuk Kecamatan Wates.
Pemkab Pringsewu menggelar rapat evaluasi dan verifikasi rencana pembentukan Kecamatan Wates di Aula Utama Pemkab Pringsewu, Selasa, 28 Desember 2021.
Sekretaris Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi, mengatakan pada dasarnya tujuan pemekaran adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karenanya, usulan tersebut harus dikaji secara lebih mendalam dengan disertai naskah akademis.
“Sesuai arahan pimpinan semua persyaratan-persyaratan terkait pemekaran ini agar dapat disempurnakan. Selama persyaratan-persyaratan terpenuhi, nantinya dapat dibentuk tim,” kata Heri Iswahyudi.
Sementara, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pringsewu Supriyanto, menjelaskan berdasarkan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No 17 tahun 2018 tentang Kecamatan. Persyaratan pemekaran kecamatan harus memenuhi tiga kriteria, yakni persyaratan dasar, persyaratan teknis dan persyaratan administratif.





