Ketua LSM GMBI Pesawaran Dan Teluk Pandan Diperiksa Polisi

  • Bagikan

“Proses hukum akan terus berlanjut, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada hasilnya, ya nanti akan kita sampaikan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya 7 (tujuh) organisasi Pers Di Kabupaten Pesawaran melaporkan Ketua LSM GMBI Pesawaran dan Ketua LSM GMBI Kecamatan Teluk Pandan Zaidan, atas dugaan ujaran kebencian terhadap jurnalis pada minggu (2/1/2022) dengan nomor laporan :
STPL/B/03/I/2022/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung tentang Ujaran kebencian provokasi dalam transaksi elektronik Jo Tindakan menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik.

Tujuh lembaga pers tersebut yaitu : Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI), Forum Wartawan Kabupaten Pesawaran (FWKP), IkatanJurnalis Kabupaten Pesawaran (IJKP), Forum Wartawan Profesional Indonesia (FWPI) dan Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kabupaten Pesawaran yang dikoordinatori Rama Diansyah.

“Kita laporkan ke penegak hukum agar yang bersangkutan jera dan tidak diikuti oleh yang lainnya, karena apa yang disampaikan sangat mengancam profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Memang sebagai sesama manusia, kita telah memaafkan namun hukum tetap harus berjalan,” kata Koordinator tujuh organisask wartawan, Rama Diansyah.

(WII)

 

BACA JUGA:  Paksi 5 Marga Bukuk Jadi Dukung Pelaporan Akun Facebook Mu'allim Taher ke Polres Pesawaran
  • Bagikan