Pemkab Pringsewu Mulai Terapkan IMB Jadi PBG Tahun Ini

  • Bagikan

PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Dinas Perizinan Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu, dan Satu Pintu (DPMPTSP) mengganti nama Izin Mendirikan Bangunan (IMB)  menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 

Kepala Dinas DPMPTS Pringsewu Ihsan Hendrawan mengatakan penggantian nama itu dimulai tahun 2022 awal tahun ini, perintah penggantian nama IMB itu, di atur dalam UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksana UU No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Dalam undang-undang  Cipta Kerja itu, bahwa daerah harus menyiapkan PBG melalui Sistem Informasi Bagunan Gedung (SIMBG),” kata Ihsan, Selasa11 Desember 2022.

Kemudian, kata Ihsan, untuk aplikasi SIMBG itu adanya di Dinas Pekerjaan Umum, karena Dinas PU terkait teknisnya.

” Untuk syarat-syaratnya sama seperti membuat IMB,” imbuhnya

BACA JUGA:  Residivis Warga Gadingrejo Pringsewu Tertangkap Tangan Edarkan Upal
  • Bagikan