PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Dinas Perizinan Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu, dan Satu Pintu (DPMPTSP) mengganti nama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Kepala Dinas DPMPTS Pringsewu Ihsan Hendrawan mengatakan penggantian nama itu dimulai tahun 2022 awal tahun ini, perintah penggantian nama IMB itu, di atur dalam UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksana UU No. 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
“Dalam undang-undang Cipta Kerja itu, bahwa daerah harus menyiapkan PBG melalui Sistem Informasi Bagunan Gedung (SIMBG),” kata Ihsan, Selasa11 Desember 2022.
Kemudian, kata Ihsan, untuk aplikasi SIMBG itu adanya di Dinas Pekerjaan Umum, karena Dinas PU terkait teknisnya.
” Untuk syarat-syaratnya sama seperti membuat IMB,” imbuhnya
Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa sesuai dengan amanah undang-undang tersebut bahwa setiap orang yang ingin membangun sebuah bangunan maka harus mencantumkan fungsi dari bangunan dalam PBG-nya.
“Fungsi bangunan itu meliputi fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya dan fungsi khusus.” jelas dia
Termasuk dalam fungsi khusus, aturan ini juga memperbolehkan adanya bangunan dengan fungsi campuran atau memiliki lebih dari satu fungsi.
“Namun demikian, bangunan campuran atau multi fungsi ini wajib memenuhi standar teknis dari masing-masing fungsi bangunan yang digabungkan tersebut,,” pungkasnya. (WII)