Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa sesuai dengan amanah undang-undang tersebut bahwa setiap orang yang ingin membangun sebuah bangunan maka harus mencantumkan fungsi dari bangunan dalam PBG-nya.
“Fungsi bangunan itu meliputi fungsi hunian, fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya dan fungsi khusus.” jelas dia
Termasuk dalam fungsi khusus, aturan ini juga memperbolehkan adanya bangunan dengan fungsi campuran atau memiliki lebih dari satu fungsi.
“Namun demikian, bangunan campuran atau multi fungsi ini wajib memenuhi standar teknis dari masing-masing fungsi bangunan yang digabungkan tersebut,,” pungkasnya. (WII)





