Potongan Siltap Perangkat Desa, Ini Penjelasan Kades Babakan Loa

  • Bagikan

KEDONDONG, WAKTUINDONESIA- Wacana pemotongan pajak penghasilan (Pph) atas pembayaran honor atau atau Insentif perangkat Desa Babakan Loa Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran telah berdasarkan Surat Edaran (SE) Kantor Pelayanan Pajak Pratama Natar dan surat penjelasan Inspektorat kabupaten setempat.

Hal tersebut dikatakan Kepala Desa Babakan Loa, A. Rosyid, membenarkan akan ada wacana pemotongan insentif perangkat Desa Babakan Loa, Kamis 13 Januari 2022.

“Semuanya itu sudah jelas berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan KPP Pratama Natar dan surat dari Inspektorat Pesawaran terkait pengenaan Pajak PPh pasal 21, dan ini juga belum kita lakukan karena insentif perangkat desa kan belum keluar,” kata Rosyid melalui sambungan telepon, Minggu 13 Januari 2022.

“Dan didalam surat itu menerangkan pemotongan PPh pasal 21, bagi honorer yang tidak memiliki NPWP dikenakan enam persen, jika memiliki NPWP dikenakan lima persen,” terangnya.

Dirinya mengatakan, pihaknya juga telah menyosialisasikan terkait pemotongan PPh 21 kepada para aparatur desa setempat.

“Saya juga sudah menjelaskan soal itu kepada para aparatur desa, bahwa di bulan Desember nanti kita ada pengenaan pemotongan PPh 21 insentif perangkat desa, dan semua aparat desa sudah mengetahuinya,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, berawal dari curhatan salah satu perangkat Desa Babakan Loa Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran yang mengatakan ada pemotongan insentif perangkat desa oleh Pemerintahan Desa setempat mendapat sorotan awak media dan LSM.

Salah satu perangkat desa yang enggan disebutkan namanya ini mengungkapkan, bahwa ada pemotongan gaji penghasilan tetap (siltap) aparatur desa pada bulan Desember 2021 lalu, sebesar Rp700 ribu.

“Semuanya dipotong gaji, siltap Kadus, Kasi dan Kaur, seluruhnya ada 13 orang, yang melakukan pemotongan Sekdes,” ungkapnya, Senin 10 Januari 2022. (WII)

BACA JUGA:  Ini Tujuan Ganjar Pranowo Sambangi Gedong Tataan Pesawaran
  • Bagikan