Inspektorat Pesisir Barat Koordinasi ke BPKP Soal Pajak Hotel dan Restauran

  • Bagikan

Menyikapi hal tersebut, lanjutnya, Inspektorat dengan diback-up BPKP Perwakilan Lampung dan melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam waktu dekat segera melaksanakan Audit Tujuan Tertentu (ATT) kepada seluruh pengusaha hotel dan restauran tentang besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pihak pemilik hotel dan restauran. “Karenanya kami mengimbau agar pemilik atau pengelola hotel dan restauran disepanjang wilayah Pesibar bisa patuh dalam melakukan pembayaran kewajiban pajak secara jujur,” imbaunya.

Henri menandaskan, pembayaran pajak secara tertib dan jujur bisa berdampak terhadap percepatan pembangunan di wilayah tersebut.

“Dan sesuai dengan penjelasan yang disampaikan oleh BPKP Perwakilan Lampung, bahwa siapa saja pengelola atau pemilik hotel yang melakukan pembayaran pajak secara tidak jujur. Maka hal itu bisa dikatakan korupsi karena menimbulkan kerugian terhadap negara atau pemerintah dan hal tersebut akan dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” pungkasnya. (WII)

BACA JUGA:  DPRKP Pesibar Lanjut Pembangunan Rusun ASN yang Sempat Terhenti
  • Bagikan