Penasehat Hukum Darmawan, Ahmad Kristdevi Khairan melalui Koordinator Wilayah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Bangsa (Gerbang) Pesawaran, Falan Setiawan, menjelaskan dalam berkas putusan itu tertulis bahwa terdakwa Darmawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan tindak pidana yang dilontarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kemudian membebaskan terdakwa dari dakwaan pidana penjara selama delapan bulan serta denda sebesar Rp20 juta subsider satu bulan penjara dan memulihkan hak kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” katanya mengutip putusan majelis hakim.
Menurut dia, bebasnya Darmawan dari jerat pidana itu karena dua hal.
Yakni, pelanggaran yang dilakukan terdakwa masuk dalam pelanggaran administratif sehingga tidak bisa dipidana sebab perbuatan terdakwa tidak menimbulkan korban dan dampak kesehatan, maupun kerusakan lingkungan hidup.
“Sehingga unsur pidana dalam dakwaan jaksa penuntut umum tidak cukup bukti, Ini juga sesuai dengan pembelaan kami yakni Pasal 32 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tengang Cipta Kerja, bahwa sanksi yang diberikan harus bersifat administratif,” tegasnya.
Menurut dia, bebasnya Darmawan menjadi preseden baik bagi seluruh masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Pesawaran.
“Dan menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat tak terkecuali aparat penegak hukum,” tandasnya.
(WII)





