Ditangkap atas dugaan pelanggaran perdagangan MIGAS tapi dibebaskan pengadilan. Foto: Pixabay
GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Seorang warga Desa Wates Kecamatan Wayratai Kabupaten Pesawaran Lampung, Darmawan (48), akhirnya bernafas lega.
Itu setelah ia dinyatakan terlepas dari jerat pidana pelanggaran perdagangan MIGAS (minyak dan gas) pada Februari 2021 silam.
Sebelumnya, Darmawan ditangkap polisi setempat pada Kamis 4 Februari 2021 di Jalan Raya Desa Babakan Loa, Kecamatan Kedondong.
Darmawan diduga menyalahgunakan angkutan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tanpa izin resmi.
Setelah dilakukan penyelidikan, status kemudian naik ke tingkat penyidikan oleh petugas kepolisian.
Kemudian perkaranya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Gedongtataan, Pada 21 Oktober 2021.
“Penangkapan itu karena dugaan pelanggaran Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” kata dia, Sabtu 22 Januari 2022.
Belakangan dugaan itu tidak terbukti dan terungkap melalui putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gedongtataan Nomor 205/Pid.Sus/2021/PN Gdt tertanggal 18 Januari 2022.





