Guna Lengkapi Berkas, Polisi Panggil Ketua LSM GMBI Distrik Pesawaran dan Ketua GMBI

  • Bagikan

Untuk diketahui, Ketua GMBI Distrik Pesawaran Abdul Manaf dan Ketua GMBI Kecamatan Teluk Pandan Zaidan dilaporkan ke Polres Pesawaran oleh 7 lembaga Pers Bumi Andan Jejama dengan nomor laporan polisi, Nomor: LP/B-03/I/2022/Polda Lampung/Res Pesawaran tanggal 02 Januari 2022.

Atas perbuatan kedua terlapor tersebut, seluruh wartawan yang tergabung di PWI, KWRI, KO-WAPPI, FWPI, FKWKP, IJKP dan AWPI meminta agar pihak berwajib dapat menyelesaikan permasalahannya secara hukum sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Kinerja penyidik Polres Pesawaran yang responsif dan cepat tersebut diapresiasi oleh sejumlah masyarakat diantaranya Tokoh Masyarakat sekaligus Tokoh Pers Kabupaten Pesawaran Erland Syofandi.

“Kepolisian sekarang lebih cepat dalam merespon laporan masyarakat, ini artinya mereka sangat profesional dalam menangani proses hukum dan lainnya karena tidak tebang pilih. Kami sangat mengapresiasi hal tersebut, dan meminta masyarakat agar lebih bijak dalam bersosial media sehingga tidak tersangkut hukum,” kata dia.

Sementara itu, pihak pelapor dari 7 lembaga kewartawanan tersebut sangat meyakini bahwa pihak Polres Pesawaran tidak bisa diintervensi yang dapat membuat kabur persoalan yang dimaksud. Pasalnya, dari rangakaian dan proses hukum yang sedang berlangsung tetap on the track sesuai dengan koridornya. (Apriyansyah)

  • Bagikan