Pasal Tipu Gelap Ranmor, Dua Remaja Diamankan Polisi

  • Bagikan

Mengetahui pemilik akun merupakan pelaku kriminal lalu korban meneriaki kedua pelaku sehingga warga berdatangan dan mengamankan kedua pelaku.

“Kedua pelaku sempat di amuk massa namun berhasil diselamatkan petugas kepolisian yang sedang berpatroli disekitar Lokasi dan membawanya ke Mapolres Pringsewu”jelas kasat.

Setelah kedua pelaku tiba di Mapolres Pringsewu ternyata salah satu pelaku berinisial RM kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau badik yang diselipkan di pinggangnya.

Setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik, terungkap, pelaku juga pernah melakukan aksi serupa dengan TKP di Area pasar Pagelaran dan sepeda motor yang berhasil digelapkan jenis Honda GL max.

“Dari hasil pemeriksaan, Motif kedua pelaku melakukan aksi kriminalitas karena butuh uang untuk besenang senang” terangnya

Lebih lanjut kasat Reskrim menyampaikan, selain kedua pelaku Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain dua unit sepeda motor dan 1 bulan Sajam jenis badik.

“Dalam proses penyidikan perkara kedua pelaku dijerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dan UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. Namun demikian karena kedua pelaku masih berstatus anak dibawah umur maka proses peradilan tetap mengacu pada UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak” tandasnya.

(WII)

BACA JUGA:  Bupati Dendi Beri Bantuan Uang Tunai Korban Kebakaran Di Gedongtataan
  • Bagikan