Ia mengungkapkan, setiba nya di lokasi persembunyian pelaku, kemudian tim berhasil menangkap pelaku dan setelah di introgasi, pelaku mengakui perbuatan nya telah melakukan pencurian mobil milik korban.
“Namun kendaraan tersebut sudah terlebih dahulu di gadaikan oleh pelaku di daerah jambi sebelum pelaku melarikan diri ke daerah Sleman Jogjakarta,” ungkapnya.
Dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu lembar BPKB dan satu unit kendaraan jenis toyota calya 126 AT warna hitam no pol B 1380 VMN, sedang dalam pencarian.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Kedondong guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
(WII)





