Soal Kerugian Negara Rp15 Miliar di Pesisir Barat, Pemerhati: Kok Hanya Rekanan dan Pengembalian?

  • Bagikan

LAMPUNG BARAT, WAKTUINDONESIA – Informasi kerugian negara di Kabupaten Pesisir Barat yang disebut mencapai Rp15 miliar lebih dalam kurun waktu enam tahun, 2014 – 2020 tampaknya menjadi perhatian publik.

Terlebih, soal yang disebut terlibat, hanya rekanan dengan sanksi yang hanya sebatas pengembalian saja. Terkecuali jika tak mengembalikan akan terjerat pidana.

Pemerhati Kebijakan Publik, Satoris M Baki, Selasa, 15 Februari 2022, meminta penegak hukum mengusut dan mengurai penyebab kerugian negara tersebut.

“Saya menduga ada pihak-pihak lain terlibat yang menjadi pemicu adanya kerugian negara. Terkait sanksi tak hanya pengembalian saja. Tetapi juga menerapkan sanksi pidana kepada para pelaku yang menyebabkan adanya kerugian negara dalam jumlah yang tidak sedikit itu,” kata Satoris.

BACA: Soal Kerugian Negara Rp15 Miliar di Pesisir Barat, Inspektorat ke Kejakasaan Lagi, Ini Kata Kajari

Satoris berharap kejaksaan selaku penegak hukum yang menangani kerugian negara itu secara terang benderang mengungkap penyebab dan siapa saja pelaku yang terlibat di dalamnya.

“Meminta kepada kejaksaan untuk mengusut semua pihak yang terlibat yang menyebabkan kerugian negara, karena uang negara adalah uang rakyat.
Sesuai dengan yang diamanatkan UU bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana,” ujar Satoris kepada Waktuindonesia.id.

Menurutnya, temuan BPK di lingkup Pemkab Pesisir Barat dalam jumlah yang cukup mencengangkan itu jadi pertanyaan besar bagi publik. “Ada apa dan mengapa itu terjadi?”

Dikatakan Satoris, jangan ada yang dikambinghitamkan dalam perkara tersebut.

“Semua pihak harus bertanggung jawab, jangan hanya rekanan yang disalahkan. Saya menduga temuan BPK itu terjadi karena kesalahan yang dilakukan secara berjamaah,” ujar nya

Dikatakan Satoris, BPK menemukan kerugian negara dalam sejumlah kegiatan pengadaan barang dan jasa.
Sebaiknya, penegak hukum mendahulukan aturan terkait pengadaan barang dan jasa.

BACA JUGA:  Ini Inti Pidato Pertama Bupati 2 Periode Agus Istiqlal di Hadapan DPRD Pesibar

“Apakah aturan terkait pengadaan barang dan jasa yang berlaku di negri ini telah terlaksana atau belum,” kata Satoris.

Lebih lanjut dijelaskan Satoris, proses pengadaan barang dan jasa telah diatur Presiden melalui Perpres.

Di dalamnya telah mengatur dari proses lelang hingga serah terima barang.

“Nah, apakah tahapan-tahapan itu telah terlaksana secara benar atau hanya formalitas saja,” ujarnya.

Seharusnya, lanjut dia, PPK dan PPTK bisa
mensiasati agar kerugian negara itu tidak terjadi dalam kegiatan yang dikerjakan sejumlah rekanan tersebut.

PPK dan PPTK selaku pihak pengguna anggaran mempunyai kewenangan penuh untuk menganjurkan perbaikan atau tidak mengeluarkan rekomendasi pembayaran secara utuh.

“Kalau begini kejadiannya jangan-jangan telah terjadi praktik KKN dengan harapan akan mulus namun tersandung hasil pemeriksaan BPK, bravo tim BPK,” tandas Satoris mengapresiasi kinerja BPK.
(WII)

  • Bagikan