Dugaan Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro Masuk Penyidikan

  • Bagikan

Kini, Kejari Kota Metro telah membentuk tim jaksa penyidik guna menindaklanjuti surat perintah tersebut.

Menurut Kasi Rio, proses penyidikan tersebut akan mengumpulkan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 184 KUHAP.

“Mengingat situasi pandemi yang sedang melanda, maka proses pengumpulan alat bukti yang sah dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 6M,” imbuhnya.

Diketahui, perkara dugaan tindak pidana korupsi rehabilitas Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) yang berlokasi di Kelurahan Karang Rejo, Metro Utara sumber APBD 2020. (WII)

BACA JUGA:  BNNK Way Kanan Gelar Workshop Anti Narkoba
  • Bagikan