PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pringsewu berikan klarifikasi prihal kabar terkait pengadaan papan signboard (papan nama) himbauan anti korupsi dan anti gratifikasi yang saat ini terpasang di desa-desa.
Klarifikasi ini disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Pringsewu, Median Suwardi mengatakan, melanjutkan hasil klarifikasi yang dihimpun tim Inspektorat kabupaten setempat di lapangan.
Sebelumnya dikabarkan jika Kejari Pringsewu mewajibkan kepada desa agar memasang papan signboard himbauan anti korupsi dan anti gratifikasi.
Hingga Tm Inspektorat melakukan pemanggilan sembilan Ketua Apdesi kabulaten setempat guna menanyakan prihal kabar tersebut.
“Pihak Inspektorat Kabupaten Pringsewu telah melakukan klarifikasi sebagaimana surat Inspektur Kabupaten /Pringsewu Nomor: 700/138/U.13/2022 tanggal 21 Februari 2022,” jelas Median, Senin 21 Februari 2022.
Berdasarkan hasil kelarifikasi, bahwa pihak Kejari Pringsewu dikatakan tidak mewajibkan kepada desa untuk memasang signboard himbauan anti korupsi dan anti gratifikasi kepada desa.
Sebaliknya, desa memiliki kesadaran masing-masing untuk memasang atau tidak, soal papan himbauan anti korupsi di kantor desa masing-masing.





