Berikut hasil klarifikasi berdasarkan keterangan sembilan Ketua Apdesi Kabupaten Pringsewu yang disimpulkan Inspektorat kabupaten setempat.
1. Inspektorat telah menurunkan Tim Klarifikasi guna mengetahui kebenaran berita tersebut dengan melakukan pemanggilan terhadap sembilan Ketua Apdesi Kabupaten Pringsewu;
2. Didapat informasi bahwa Apdesi masing-masing kecamatan pada bulan April 2021, mendapat undangan sosialisasi tentang Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu;
3) Pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu tidak mewajibkan pihak pekon untuk pengadaan signboard himbauan anti korupsi dan anti gratifikasi dalam rangka membangun Zona Integritas menuju WBK dan WBBM. Hal ini dibuktikan dengan tidak semua pekon menganggarkan pengadaan sign board dan terhadap pekon yang tidak melakukan pengadaan sign board tidak ada sanksi;
4. Pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu tidak terlibat dalam proses pengadaan signboard tersebut, dimana Apdesi masing-masing Kecamatan melakukan pemesanan secara langsung ke pihak ketiga.
“Dengan adanya klarifikasi oleh Inspektorat Kabupaten Pringsewu terhadap sembilan Ketua APDESI kecamatan Kabupaten Pringsewu, menjadi jawaban atas pemberitaan (yang terjadi),” pungkasnya.
(WII)





