GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung memberi kebebasan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial (Bansos) Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) dalam membelanjakan uang bantuan sosial itu.
KPM BPNT tak lagi diwajibkan membelanjakan uang bantuan sosial ke Elektronik warung gotong royong (e-Warung).
Ini artinya KPM BPNT bebas membelanjakan uang batuan dimaksud di warung mana saja.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Pesawaran, Razak, Senin, 7 Maret 2022.
Dia menegaskan, bagi KPM yang menerima bansos, tidak diwajibkan untuk membelanjakan uang tersebut di e-Warung yang selama ini menjadi penyalur BPNT.
“Boleh belanja di e-Warung, tapi KPM juga boleh membelanjakan di warung lain. Yang penting bantuan itu digunakan untuk memenuhi keperluan bahan pokok bagi KPM,” kata dia, Senin 7 Maret 2022.
Razak menjelaskan, dalam penyerahan BPNT yang dilakukan saat ini di kantor pos dan hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan nasib kedepannya e-Warung, apakah akan dibubarkan atau tidak.





