PMI Pertanyakan Dasar Ketua KPK Dilaporkan Alumni AJLK 2020

  • Bagikan

Taufik menuturkan, sejak KPK berdiri selama 20 tahun lamanya belum memiliki Mars dan Hymne KPK. Terlebih kini berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, lembaga antirasuah berada di bawah kekuasaan eksekutif.

“Sudah 20 tahun KPK belum memiliki Mars dan Hymne. Saat ada yang menghibahkan pikiran dan raganya untuk menghibahkan karya intelektual itu, malah dipermasalahkan. Kan aneh,” ungkapnya.

Padahal, lanjutnya, dengan mars dan hymne KPK, semangat pemberantasan korupsi di lingkungan KPK bisa semakin hidup dan bergelora.

“Mars dan hymne ini memiliki semangat yang menggelora dalam jiwa pegawai KPK dalam memberantas korupsi di negeri ini. Harusnya kita apresiasi bersama,” tegasnya.

Taufik meminta masyarakat agar tidak tergiring opini yang menyudutkan Firli Bahuri. Karena menurutnya, pemberantasan korupsi harus menjadi fokus kita bersama dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh Indonesia.

(WII)

BACA JUGA:  Tersangka Suap Proyek, Bupati Muara Enim Ditahan KPK, Kata Jubir Ali Fikri
  • Bagikan