LAMPUNG BARAT, WAKTUINDONESIA – Bagi keluarga miskin atau rentan miskin yang tidak mendapat bantuan sosial, seperti PKH atau Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) bisa mendaftar agar masuk data penerima.
Seperti diketahui, agar menjadi menerima bansos, seperti PKH dan BPNT syaratnya harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Otomatis, jika ada keluarga miskin yang tak terdaftar sebagai penerima PKH itu karena tak terdaftar di DTKS.
Namun jangan berkecil hati, pemerintah telah membuka jalan bagi keluarga miskin atau rentan miskin untuk mendaftar sebagai penerima bantuan sosial itu.
Koordinator PKH Lampung Barat, Arsyah, Kamis, 10 Maret 2022, membenarkan jika ada warga miskin yang belum terdaftar sebagi penerima bansos bisa mendaftarkan diri.
Caranya, warga miskin atau rentan miskin tersebut datang ke pemerintah desa/kelurahan atau pemerintah pekon untuk mendaftar.
Syaratnya memang harus tergolong keluarga miskin atau rentan miskin dan bukan ASN (PNS), TNI, Polri.
“Ya, bisa mendaftar di pemerintahan pekon,” ujar Arsyah kepada Waktuindonesia.id.
Selanjutnya, warga yang telah mendaftar itu akan diajukan ke instansi terkait melalui operator pekon.
“Caranya yang bersangkutan mendaftar ke pemerintah pekon. Kemudian pekon akan mengajukan ke dinas terkait melalui operator pekon. Semua memang melalui pekon karena pekonlah tahu tahu persis kondisi warganya,” ujar Arsyah.(WII)





