Polisi Tangkap Pemuda 17 Tahun di Kedondong, Ini Kasusnya

  • Bagikan
pemuda transaksi narkoba
Seorang pemuda 17 tahun di Kedondong Kabupaten Pesawaran ditangkap polisi saat hendak transaksi barang diduga narkotika, Jumat (18/3/2022). Foto: Ilustrasi transaksi narkotika by Waktuindonesia

Kini, pemuda 17 tahun itu berikut BB tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Pesawaran.

Pemuda 17 tahun itu terancam dijerat UU Narkotika.

“Dia (LK, Red) dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

(WII)

BACA JUGA:  Ajak Waspada, BPBD Lambar Ungkap Titik Rawan Bencana di Musim Hujan
  • Bagikan