3 Kada Serahkan LKPD Unaudited 2021, Kepala BPK Lampung: Laporkan Jika Ada Oknum Tawarkan Opini

  • Bagikan

BANDARLAMPUNG, WAKTUINDONESIA – Tiga daerah di Provinsi Lampung menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited (Laporan sebelum hasil pemeriksaan BPK selesai, Red) Tahun 2021 di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) perwakilan Provinsi Lampung di Jalan Pangeran Emir M Noor No. 11 Sumur Putri Telukbetung Selatan (TbS), Bandar Lampung, Selasa, 22 Maret 2022.

Tiga daerah itu, yakni Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Pesisir Barat.

Saat penyerahan LKPD Unauduted tersebut, Kabupaten Pringsewu dihadiri Bupati Sujadi Saddat, Kabupaten Lampung Barat diserahkan Bupati Parosil Mabsus dan Kabupaten Pesisir Barat dihadiri Wakil Bupati A Zulqoini Syarif.

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Andri Yogama, menegaskan BPK merupakan organisasi profesi yang memiliki kode etik tertuang pada peraturan BPK Republik Indonesia (RI) No. 4 tahun 2018 tantang Auditor mengikuti norma-norma yang telah di tetapkan.

Ia memastikan setiap tim pemeriksa dilarang meminta, menerima uang, barang ataupun fasilitas lainnya.

Karenanya jika ada oknum tim pemeriksa coba bermain mata segera lapor.

“Jadi, jika ada tawaran dari tim kami yang mengatakan bisa mempertahankan atau meningkatkan opini, tolong segera dilaporkan,” ujarnya dalam keterangan yang diterima Waktuindonesia.id.

Sebab, lanjutnya, opini merupakan hasil kerja keras dari tiap daerah.

“Bukan dari orang lain atau pihak lain,” tegasnya.

Andri Yogama mengajak para kada untuk senantiasa menjaga kode etik dalam pelaporan LKPD.

“Mari sama-sama menjaga kode etik, agar pelaksanaan  dapat berjalan kondusif dan lancar, sehingga dapat diselesaikan dengan baik dan tepat waktu,” tandasnya.***(WII)

BACA JUGA:  Ada Pelayanan Pengurusan Izin Usaha, KB hingga Aminduk saat Musrengbang Kabupaten Lampung Barat Besok
  • Bagikan