Dirinya mengatakan, pada Selasa 22 Maret 2022 sekira pukul 13.00 Wib penyidik mendapatkan informasi bahwa terlapor sedang bekerja di sebuah bengkel motor di daerah Kemiling Bandar Lampung.
“Berbekal informasi tersebut anggota Satreskrim Polres Pesawaran langsung menuju ke lokasi keberadaan terlapor dan saat itu terlapor sedang berada di sana dan tim langsung mengamankan terlapor,” ujarnya.
Dirinya menuturkan, saat ini tersangka dan barang bukti berupa satu helai baju warna pink, satu helai celana panjang warna hitam, satu helai celana dalam warna ungu, satu helai BH warna hitam, satu helai jilbab warna hitam diamankan di Mapolres Pesawaran guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 Ayat (1) Jo pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 thn 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(WII)





