Korupsi, Mantan Kasubag Sekretariat DPRD Dieksekusi Ke Lapas Way Huwi

  • Bagikan

Sri Wahyuni juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 311.821.300 yang telah dikembalikan seluruhnya melalui Kejari Pringsewu.

“Untuk informasi bahwa terdakwa ini sudah membayar denda dan mengembalikan kerugian negara,” jelasnya.

Dengan ekskusi tersebut, satus Sri Wahyuni berubah dari sebelumnya sebagai tahanan kota menjadi warga binaan Lapas Way Huwi.

“Sebelum kita melakukan ekskusi kita mengundang  dokter dari Tim Kesehatan untuk mengecek kesehatan terdakwa. Hasilnya terdakwa bisa diekskusi ke lapas,” pungkasnya.

(WII)

BACA JUGA:  Minggu Ketiga Maret 2024, Kasus DBD Meningkat di Pesawaran
  • Bagikan