Korupsi, Mantan Kasubag Sekretariat DPRD Dieksekusi Ke Lapas Way Huwi

  • Bagikan

PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Mantan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Fasilitas dan Koordinasi Sekretariat DPRD Kabupten Pringsewu Sri Wahyuni dijebloskan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Wanita Way Huwi Jati Agung Lampung Selatan

Hal itu dilakukan setelah Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Pringsewu mengeksekusi Sri Wahyuni terdakwa korupsi anggaran makan dan minum Sekretariat DPRD tahun anggaran 2019-2020, Senin 28 Maret 2022, sekitar pukul 16.13 Wib.

“Rencananya hari ini terdakwa langsung di lekskusi ke Lapas Wanita Way Huwi,” kata Kasi Intel Kejari Pringsewu Median Suwardi mewakili Kajari Pringsewu Ade Indrawan.

Median menjelaskan hal itu berdasar Putusan Hakim Tipikor Pengadilan Tinggi Tanjung Karang 43/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tjk.

Terdakwa Sri Wahyuni, melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Terdakwa dipidana penjara selama satu tahun, dan denda sebesar Rp 50 juta dengan subsidair tiga bulan penjara,” jelasnya

Sri Wahyuni juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 311.821.300 yang telah dikembalikan seluruhnya melalui Kejari Pringsewu.

“Untuk informasi bahwa terdakwa ini sudah membayar denda dan mengembalikan kerugian negara,” jelasnya.

Dengan ekskusi tersebut, satus Sri Wahyuni berubah dari sebelumnya sebagai tahanan kota menjadi warga binaan Lapas Way Huwi.

“Sebelum kita melakukan ekskusi kita mengundang  dokter dari Tim Kesehatan untuk mengecek kesehatan terdakwa. Hasilnya terdakwa bisa diekskusi ke lapas,” pungkasnya.

(WII)

BACA JUGA:  Bupati Dendi Bersama Baznas Salurkan Bantuan Bedah Rumah Warga
  • Bagikan