“Bagi para PNS yang baru saja diangkat, tidak boleh mengajukan mutasi atau pindah selama 10 tahun kedepan, dan ini telah disetujui pada saat pemberkasan diawal,” ujarnya.
Menurutnya, meski kebutuhan PNS di Bumi Andan Jejama masih banyak yang belum terpenuhi, namun pihak Pemda setempat terus berupaya mengajukan penambahan PNS ke pemerintah pusat.
“Terus kita usulkan ke pemerintah pusat, baik CPNS maupun P3K sesuai dengan Batas Usia Pensiun atau BUP yang ada. Kalau untuk jumlah kebutuhan pegawai, kita selalu melihat BUP misalnya tahun ini 2022, yang akan masuk masa pensiun sebanyak 211 orang, makanya dalam rangka penyusunan kebutuhan CPNS kita sesuai BUP, baik itu CPNS maupun P3K,” pungkasnya.
(WII)





