WAKTUINDONESIA.ID – Pemerintah telah mengatur ketat Perkawinan Pegawai Negeri Sipil (PNS) wanita.
Seorang PNS wanita ternyata hanya boleh menjadi istri pertama.
Otomatis, seorang PNS wanita tidak boleh menjadi istri kedua, ketiga atau keempat.
Praktik perkawinan atau pernikahan PNS ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
Praktik perkawinan PNS wanita ini secara tegas disebut dalam Pasal 4 Ayat 2.
“PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua, ketiga, keempat,” demikian tertulis dalam Pasal 4 Ayat 2 itu seperti dikutip Waktuindonesia.id.
Lantas apa sanksi jika seorang PNS wanita yang melanggar pasal 4 ayat 2 tersebut.
Sanksi bagi PNS wanita yang melanggar juga diatur dengan tegas. Yakni dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat. Itu termuat dalam Pasal 15 Ayat 2.
“PNS wanita yang melanggar tersebut akan dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.”
Tak hanya itu, perkawinan PNS duda atau janda juga diatur.
PNS dilarang hidup bersama pasangan tanpa ikatan perkawinan yang sah. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990.
“PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah,” bunyi pasal itu. (WII)





