Lanjut Gunawan, dikarenakan penerbitan PBG ini secara online ke depan pihaknya akan mebentuk tim yang bakal membantu dan membimbing pemohon dalam mengakukan perizianan PBG, terutama untuk masyarakat yang mempunyai keterbatasan dalam mengkases sistem itu.
“Nanti akan kita buat tim khusus, bisa disebut tenaga ahli, karena proses penerbitan PBG, garis besarnya menggunakan jalur online, sesuai peraturan pemerintah pusat,” bebernya.
Di tempat terpisah, Plt Kadis PUPR Lampung Selatan Hasbi Aska menegaskan, setelah Perda PBG terbit, yang ditandatangani Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto maka dengan harapan maningkatnya PAD.
“Harapan kami, retribusi PBG dapat menjadi salah satu penunjang PAD yang kiranya dapat berkonstribusi pada pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan yang kita cintai ini. Terutama tim teknis dapat bekerja aktif dan maksimal. Sehingga masyarkat dan investor dapat mendapakan pelayanan maksimal khususnya Perzinan PBG ini,” pungkas Hasbi.
(WII)





