TELUK PANDAN, WAKTUINDONESIA – Pihak PT Indocom menyebut aktivitas tambak udang yang ada di Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran telah memiliki izin yang lengkap.
Endang, pengurus legalitas tambak udang Desa Gebang mengatakan bahwa persoalan izin-izin sudah lengkap termasuk izin UPL-UKL.
“Kalau izin-izin kita sudah lengkap, tapi untuk izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) memang dari kabupannya belum ngeluarin izin baru instruksi saja, tapi kita masih proses ke Kementerian,” kata dia, saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Sabtu 9 April 2022.
Disinggung terkait limbah tambak yang menimbulkan bau tak sedap, mencemari air sungai yang mengalir dilingkungan tersebut, dirinya berkilah kalau limbah tersebut telah menyatu dengan limbah masyarakat.
“Kalau sudah ke lapangan ya mungkin itu apa adanya, tapi kalau limbah yang ada di luar itu sudah nyatu dengan limbah warga,” ujarnya.
“Saya ini pengurus legalitas saja mas, kalau mau keterangan lebih lanjut di lapangan jangan tanya saya, bisa tanya langsung dengan kepala tambak,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, aktivitas salah satu tambak udang yang ada di Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran menuai sorotan, pasalnya limbah yang dihasilkan cemari lingkungan sekitar.
Limbah yang dihasilkan juga menimbulkan bau tak seda saat musim panen. Tak hanya itu, diduga limbahnya cemari laut di Kawasan Ekowisata Mangrove Petengoran.
Menurut keterangan salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, persoalan limbah tersebut sudah lama terjadi bahkan sudah pernah dilaporkan ke pemerintah desa namun tidak ada tindaklanjutnya.
“Keberadaan aktivitas tambak udang diduga tak sesuai dengan kaedah lingkungan hidup. Maka kami minta kepada Dinas terkait untuk mengkaji ulang aktivitas tambak tersebut,” kata dia, Jumat 8 April 2022.
(WII)