Rumah Ditinggal Terawih, Uang Jutaan Dan HP Raib Disikat Maling

  • Bagikan

PADANG CERMIN, WAKTUINDONESIA – Seorang nelayan warga Dusun Karang Indah Desa Sanggi Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran, Ahmad Saparudin (36) diamankan kepolisian setempat akibat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat)

Pelaku menjalankan aksinya pada Rabu 20 April 2022 sekira jam 20.00 Wib, di rumah korban Sadimin (63) yang berada di Dusun Karang Indah RT 003 RW 003 Desa Sanggi Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan, pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara masuk ke dalam rumah korban yang pada saat keadaan kosong sedang ditinggal pemilik rumah melaksanakan Salat Tarawih di Masjid.

“Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara mencongkel jendela belakang rumah, setelah berhasil masuk ke dalam rumah pelaku kembali mencongkel pintu kamar korban dan mengambil barang korban berupa satu unit handphone merk xiaomi dengan nomor simcard ke 0823-7636-7729, serta uang tunai sebesar Rp20 juta,” kata Pratomo, Rabu 27 April 2022.

Dirinya menjelaskan, pada Selasa 26 April 2022 sekira pukul 04.00 Wib Tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku Curat tersebut.

“Setelah mendapat informasi tersebut kemudian tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin dengan dilengkapi administrasi penyidikan berupa surat perintah tugas, surat perintah geledah, dan surat perintah penangkapan langsung menuju lokasi rumah yang sebelumnya pernah ditempati pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut,” ujarnya.

“Setibanya di lokasi anggota melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku, dan dilakukan pemeriksaan Interograsi bahwa perbuatan pencurian tersebut dilakukan bersama dengan tiga rekannya,” tambahnya.

Dirinya mengungkapkan, saat ini ke-tiga orang pelaku lainya atas nama SN, IW dan AN masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA:  Pencemaran Sungai, Dua Surat DLH Pesawaran Ke Provinsi Tak Dianggap

“Saat ini pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Padang Cermin guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

(WII)

 

  • Bagikan