“Setibanya di lokasi anggota melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku, dan dilakukan pemeriksaan Interograsi bahwa perbuatan pencurian tersebut dilakukan bersama dengan tiga rekannya,” tambahnya.
Dirinya mengungkapkan, saat ini ke-tiga orang pelaku lainya atas nama SN, IW dan AN masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Saat ini pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Padang Cermin guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
(WII)





