Apakah Rusa Satwa Dilindungi? Ini Jeratan Pidananya

  • Bagikan

Lantas apakah satwa dilindungi itu? Satwa yang dilindungi adalah semua jenis satwa liar baik yang hidup maupun yang mati serta bagian-bagiannya yang menurut peraturan perundang-undangan ditetapkan sebagai satwa yang dilindungi.

Artinya, satwa itu dilindungi baik yang hidup maupun mati. Demikian pula bagian-bagianya, seperti tanduk dan kulit atau bagian lainnya.

Lantas apa hukuman pidana bagi yang berburu alias menangkap atau membunuh dan menyimpan satwa atau bagian satwa dilindungi?

Hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Dalam pasal 21 ayat 2 huruf (a) UU No.5/1990 dengan tegas disebutkan, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Kemudian (b): menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan meperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.

Kemudian, dalam pasal 40 ayat (2) disebutkan, barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Kemudian apa TNBBS itu?

Dikutip dari wikipedia, TNBBS merupakan taman nasional yang bertujuan melindungi hutan hujan tropis pulau Sumatra beserta kekayaan alam hayati yang dimilikinya.

TNBBS ini memiliki luas sekitar sekitar 355.511 hektar (Ha) yang merupakan bagian dari pegunungan bukit barisan yang memiliki beragam vegetasi alam seperti vegetasi hutan mangrove, hutan pantai, dan hutan pamah tropika.

UNESCO menjadikan TNBBS sebagai Warisan Dunia dalam Warisan Hutan Hujan Tropis Sumatra.

(WII)

BACA JUGA:  Dijemput Teman, Gadis Belia Dicemari di Gubuk, Pelaku Diringkus Polisi Pesawaran
  • Bagikan