LAMPUNG BARAT, WAKTUINDONESIA – Seekor rusa betina tampak terluka keluar dari hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) ke Jalan Nasional Lintas Liwa, Balikbukit Lampung Barat – Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Kamis, 5 Mei 2022.
Pihak TNBBS mebenarkan kejadian itu. Ada dugaan satwa dilindungi itu diburu. Namun si peburu belum bisa dipastikan, apakah binatang buas atau manusia.
BACA: Heboh! Rusa Terluka Diduga Diburu di TNBBS Tertabrak Pengendara
Jika pelakunya manusia pihak kepolisian bahkan dengan lugas menyatakan siap berkerjasama dengan polhut untuk mengungkap perburuan di TNBBS.
Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman menegaskan, berburu di kawasan TNBBS merupakan perbuatan melawan hukum.
BACA: Kapolres Lampung Barat: Polisi Siap Kerjasama Polhut Ungkap Perburuan Satwa di TNBBS
Lantas, apakah rusa itu satwa atau hewan dilindungi di Indonesia? Lantas apa hukum pidana bagi yang berburu hewan dilindungi itu.
Ya, rusa merupakan satwa yang dilungungi. Dengan jelas rusa disebut dalam lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis dan Satwa.
Dikutip dari lampiran PP Nomor 7 tahun 1999, rusa tercatat di nomor 10 dan 11, yakni Rusa Bawean (Cervus kuhli; Axis kuhli) dan Cervus spp atau menjangan, Rusa sambar (semua jenis dari genus Cervus) atau semua jenis spesiesnya, termasuk kijang.
Tercatat ada lima spesies rusa di Indonesia, yaitu rusa bawean, rusa timor, rusa sambar (Jenis rusa besar yang umum berhabitat di Asia yang umumnya memiliki ciri khas tubuh yang besar dengan warna bulu kecoklatan).
Kemudian kijang kuning kalimantan, dan kijang biasa.
Rusa bawean hanya tinggal di Pulau Bawean, Surabaya, Jawa Timur (Jatim) dan kijang kuning kalimantan hanya ditemukan di Pulau Kalimantan.





