“Memang ada kebijakan relaksasi dari Pemerintah pusat, dikarenakan adanya kemacetan selama mudik, tapi yang harus diingat, kebijakan tersebut bukan memperpanjang (masa liburan,red), jangan sampai besok lusa, malah belum masuk kerja,” kata dia.
Dirinya menjelaskan, hasil sidak ini tidak serta merta memberikan sanksi bagi ASN yang belum masuk kerja, nanti pihaknya akan melihat faktor yang menjadi penyebab keterlambatan ASN yang belum masuk kerja. Mengingat, dengan adanya kebijakan relaksasi, dikhawatirkan ASN masih terjebak kemacetan saat mudik dari luar daerah.
“Kita lihat terlebih dahulu keterangannya apa, jadi tidak langsung memberikan sanksi, kalau dia (ASN) itu baru pulang dari Surabaya misalnya, tentu akan diberikan pertimbangan, kemudian ada pegawai di ASN yang tidak masuk hari ini dikarenakan cuti hamil, kalau itu tentu ada ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
(WII)





