LAMPUNG BARAT, WAKTUINDONESIA – Tarif travel rute Liwa Kabupaten Lampung Barat-Bandar Lampung atau sebaliknya tiba-tiba dikabarkan bakal naik 20 persen per 12 Mei 2022.
Semula ongkos travel jurusan Liwa-Bandar Lampung hanya Rp100 ribu .
Namun, sejak kemarin pesan singkat kenaikan tarif travel mulai berseliweran di media sosial, utamanya WhatsApp.
Kenaikan tarif penggunaan jasa angkutan mini bus yang biasanya jemput dan antar di tempat untuk rute Bandar Lampung-Liwa dan sebaliknya itu bahkan mencapai 20 persen atau sebesar Rp20 ribu.
Artinya, tarif terbaru travel Bandar Lampung – Liwa menjadi Rp120 ribu.
Kepala Bidang (Kabid) Angkutan, Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Barat (Lambar), Tamrin saat dikonfirmasi Waktuindonesia.id, Selasa, 10 Mei 2022, mengaku telah menerima kabar itu.
Menurutnya, kenaikan tarif travel jurusan Liwa-Bandarlampung itu keputusan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Lampung.
“Jadi kenaikan ongkos travel Bandarlampung-Liwa ataupun sebaliknya yang memberi keputusan adalah Organda provinsi,” terang Kabid Tamrin mendampingi Plt Kadishub Lambar, Junaidi Jamsari.
Bahkan, kata dia, beberapa waktu lalu pihaknya tidak menyetujui kenaikan tarif travel tersebut lantaran tak ada surat keputusan dari Organda (Baca: Dishub Lambar Ingatkan Travel Nakal, Tarif Telah Disepakati, Ini Besarannya).
Nah, soal kenaikan tarif kali ini bisa jadi dampak dari kenaikan harga BBM jenis Pertamax beberapa hari lalu.
“Sekarang (Kenaikan tarif travel) ada (Keputusan) dari Organda. Mereka (Organda) mungkin menyesuaikan (Harga) BBM ini naik,” sebutnya.
Terkait kenaikan tarif itu pihaknya tak bisa berbuat banyak, hanya mengikuti keputusan.
“Jadi kami tak bisa, gak bisa apa lah ya. Gak bisa berbuat apa-apa. Kami mengikuti apa petunjuk,” tandasnya.
Soal kenaikan tarif travel tersebut, pihaknya mengaku telah menerima tembusan secara resmi dari rekannya via pesan berbasis aplikasi perpesanan, WhatsApp. Namun secara fisik belum.
“Saya menerima (Keputusan kenaikan tarif travel) WA dari kawan. Ya resmi. Kalau fisik belum,” tandasnya.
Sekadar informasi, Organda adalah singkatan atau akronim dari Organisasi Angkutan Darat.
Organda berdiri pada tahun 1962.
Organda merupakan gabungan sejumlah organisasi pengusaha angkutan darat.
Organda merupakan organisasi tunggal dalam bidang angkutan bermotor di jalan raya. Dan telah dikukuhkan pemerintah.
Hal itu sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata tertanggal 17 Juni 1963.
Berikut Rekaman Suara Tanggapan Dishub Lambar:
(WII)





