GEDONG TATAAN, WAKTUINDONESIA – MI (22) warga Darusalam, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, diamuk massa dan diamankan polisi akibat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kejadian tersebut terjadi Minggu 22 Mei 2022 sekira pukul 14.15 Wib, di Dusun Gedong Dalom, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran mengatakan, awal mula pelapor Edi Santoso warga Dusun Padang Asri, Rt 001 Rw 003, Desa Pajar Agung, Kec. Pringsewu, menjual satu unit sepeda motor merek honda Supra X 125 tahun 2008 warna hitam dengan nomor polisi BE 8382 MF, No Ka : MH1JB91198K261728, No Sin : JB91E-1261877 kepada pelaku.
“Kemudian pelapor dan pelaku bertemu di pinggir jalan di Dusun Gedong Dalom, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran,” kata Hapran, Senin 23 Mei 2022.
“Sesampainya pelapor dipinggir jalan tersebut sekira Pukul 14.15 Wib, Korban bertemu dengan dua orang pelaku yang akan membeli motor korban seharga Rp6,3 juta,” tambah dia.
Setelah itu, lanjutnya, salah satu pelaku menggunakan motor korban dengan alasan untuk mencoba motor milik korban.
“Lalu salah satu pelaku membawa lari motor milik korban dan pelaku satunya mencoba melarikan diri mengejar temennya, tetapi korban memegang tangan pelaku yang akan lari tersebut dan korban berteriak minta tolong kepada masyarakat setempat sehingga warga sekitar berkumpul dan pelaku diamuk masa,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan, pelaku satunya berhasil melarikan diri menggunakan motor korban kearah Bandar lampung, dan tidak lama kemudian anggota Piket Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran mendatangi TKP dan mengamankan pelaku.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa surat BPKB dan STNK diamankan di Polsek Gedong Tataan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
(WII)