Hasil Operasi Intelijen Kejari, Pupuk Subsidi Di Pringsewu Bermasalah

  • Bagikan

Ia menuturkan, dari hasil diskusi seluruh peserta ekspose disarankan, terhadap adanya dugaan mafia di wilayah hukum Kabupaten Pringsewu ditemukan berbagai indikasi perbuatan melawan hukum. Sehingga menyebabkan tidak optimalnya distribusi pupuk subsidi di Kabupaten Pringsewu yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Maka, seluruh peserta ekspose sepakat agar penanganan terkait permasalahan pupuk subsidi  tersebut dapat ditingkatkan ke bidang Tindak Pidana Khusus  (Pidsus),” tandasnya

Berikut beberapa indikasi yang menyebabkan penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi tidak tersalurkan di Kecamatan Gading Rejo Tahun 2021 antara lain yaitu:

– Bahwa dalam penyaluran dan pendistribusian pupuk bersubsidi yang berhak menerima pupuk bersubsidi adalah para petani yang tergabung di dalam kelompok tani yang memberikan data diri sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang memiliki luas lahan yang tidak lebih dari 2 ha.Serta nama anggota Kelompok Tani tersebut terdaftar di dalam E-Rdkk Yang Telah Dikeluarkan Oleh Kementrian Pertanian.

– Sehingga dengan adanya petani yang tidak terdaftar namanya di dalam RDKK namun dapat melakukan penebusan pupuk Bersubsidi. Telah Melanggar Ketentuan Pasal 19 Ayat (1) Dan Ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-Dag/Per/4/2013 Tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi (Het) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021.

– Dengan tidak maksimalnya verifikasi dan validasi serta pengawasan terhadap data-data kelompok tani dan juga teknis penyaluran pupuk bersubsidi kepada kelompok tani .Sehingga menyebabkan adanya manipulasi data di dalam RDKK telah melanggar ketentuan dalam Lampiran Ii Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 67/Permentan/Sm.050/12/2016 Tentang Penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

BACA JUGA:  Dugaan Penyimpangan Pajak BPHTB, Kejari Dikabarkan Panggil Kepala Bapenda Pringsewu

– Kemudian dengan diterapkannya harga penebusan pupuk bersubsidi yang akan ditebus oleh anggota kelompok tani yaitu untuk penebusan pupuk urea sebesar Rp 125. 000, dan untuk pupuk Npk sebesar Rp 150.000, sedangkan telah diatur bahwa terdapat Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk pupuk Urea sebesar Rp 112. 500, dan untuk pupuk Npk Sebesar Rp 115. 000, telah melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi (HET).

(WII)

  • Bagikan