Dugaan Penyimpangan Pajak BPHTB, Kejari Dikabarkan Panggil Kepala Bapenda Pringsewu

  • Bagikan

PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Dugaan penyimpangan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tahun 2021-2022, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu mulai diperiksa Kejaksaan Negeri setempat.

Informasi yang diterima Waktuindonesia.id Kepala Bapenda Pringsewu Waskito dikabarkan telah dipanggil oleh Kejari Pringsewu guna dimintai keterangan.

Hal itu dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Pringsewu Kadek Dwi Ari Atmaja saat dikonfirmasi di Aula Kantor Kejari setempat, Senin 20 Februari 2023.

“Benar, Kejari Pringsewu sedang melakukan  kegiatan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan penetapan pajak BPHTB Kabupaten Pringsewu tahun 2021-2022,” kata Kadek.

Sejauh ini pihak Kejari sudah memeriksa beberapa pihak dari Bapenda untuk dimintai keterangan.

BACA JUGA:  Biadab, Bapak Tega Gauli Anak Kandung Hingga Hamil Di Pringsewu
  • Bagikan