Dia menjelaskan, saat melakukan pencurian, tersangka berhasil kabur membawa sepeda motor hasil curian, sementara rekannya SY berhasil ditangkap polisi bersama warga saat terjatuh tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Setelah SA mengetahui rekannya tertangkap, lalu sepeda motor hasil curian disembunyikan disebuah rumah kosong di wilayah kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus dan kemudian dirinya kabur ke Palembang, Sumatera Selatan,” terangnya
Lebih Lanjut,Feabo mengungkapkan, dalam proses interogasi, terungkap, saat melakukan aksinya, SA berperan sebagai sebagai eksekutor. Sedangkan SY bertugas sebagai joki dan mengawasi area pencurian.
“Dalam aksinya tersebut tersangka membekali diri dengan kunci leter T,” ungkap Feabo
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diamankan di Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.
“Dan diancam dengan pidana penjara hingga 7 tahun penjara.” tandasnya.
(WII)





