Proses Evakuasi Jenazah Napi Yang Tewas Gantung Diri Di Rutan Kelas II B Krui/Foto: N. Erson
KRUI, WAKTUINDONESIA – Jenazah korban yang diduga mengakhiri hidupnya dengan gantung diri di toilet Rutan Kelas II B Krui Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) dievakuasi ke Rumah Sakit Umum M. Thohir Kecamatan Krui Selatan sekitar Pukul 20.15 WIB, Sabtu 18 April 2022.
Evakuasi jenazah yang berinisial DS (35) tersandung kasus narkoba itu, dilakukan tim gabungan Polres Lampung Barat (Lambar) dan Rutan Krui.
Sementara itu Kepala Pengamanan Rutan (KPR), Jonli Oswan, mendampingi Kepala Rutan Klas II B Krui, M. Hendra Ibmansyah, mengatakan pihaknya belum bisa memberikan keterangan sebelum hasil autopsi forensik yang selesai dilaksanakan oleh Tim Inafis Polres Lambar. “Belum bisa memberikan keterangan, kita tunggu hasil pemeriksaan oleh petugas forensik,” ucapnya.
Informasi yang berhasil dihimpun, korban merupakan masih berstatus anggota Polri berpangkat Brigadir Polisi, namun sudah menjalani sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan masih menunggu hasil sidang dari Dewan Pertimbangan Jabatan Polri ihwal surat keputusan status keanggotaan.
(ers/WII)