Enam bulan. Waktu yang cukup lama. Setengah tahun. Itu waktu yang diakui. Tak menjalankan tugas. Sebagai guru. Oknumnya berstatus ASN.
Artinya enam bulan oknum ASN itu meninggalkan tugas. Selama itu tak ketahuan. Oleh publik.
Ini baru muncul setelah kepsek mengakui. Saya tidak tahu mengapa kepsek itu baru mengatakan.
BACA: Oknum Guru SMPN 20 Akui Tak Ngajar Sertifikasi Cair Terus
Mengapa tidak dari satu atau dua bulan pertama oknum guru itu tak mengajar.
Selain meninggalkan tugas. Sertifikasi oknum ASN itu tetap cair.
Kok bisa. Saya juga punya pertanyaan sama.
BACA JUGA:
• Pasal tak Ngajar Sertifikasi Cair Pengawas Akui belum Pernah Bertemu, Oknum: Tanyakan ke Kepsek
• Guru Tak Pernah Ngajar, Sertifikasi Cair Terus, Kepsek Kebingungan
Terus bagaimana absennya.
Bagaimana pengajuan berkas administrasi pencairannya. Dianggap masuk mengajar padehal tidak. Dimanipulasi?
Ini tentu lebih menarik bagi saya ketimbang hanya sanksi mengembalikan uang sertifikasi.
Sanksi meninggalkan tugas selama itu hanya SP? Sanksi yang memanipulasi–Tak mengajar dibuat mengajar– berkas pengajuan atau rekomendasi pencairan dana sertifikasi?
BACA JUGA: Disdik Ungkap Indikasi Baru Soal Dugaan Guru tak Ngajar Sertifikasi Cair: Seret Kepsek?
Dua itu tentu hal berbeda. Tak menjalankan tugas soal disiplin. Memanipulasi bisa saja masuk ranah pidana.
Belum lagi soal enam bulan. Selama itu. Pengawas sekolah hingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kok bisa tak tahu. Bagaimana pengawasannya? Hanya mereka yang bisa menjawab.
Tulisan ini mengikuti perkembangan berita terkini terkait Tak Ngajar Sertifikasi Cair di SMPN20 Punduh Pedada
(WII)





